Pelayanan Kenaikan Pangkat

  1. SK CPNS, SPMT, SK PNS
  2. SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
  3. Foto Copy Ijazah terakhir, Izin Belajar/ SK Tugas Belajar, Surat Keterangan Pemakaian Gelar
  4. SKP, Penilaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  5. SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
  6. PAK lama, PAK Inpassing, PAK Baru
  7. SK Kenaikan Jabatan bagi JF yang naik jabatan
  8. STLUD/STTPL Diklatpim/ STLUKP
  9. Surat Keterangan Uraian Tugas bagi KP Penyesuaian Ijazah

  1. Inventarisasi/ penjagaan dari aplikasi
  2. Membuat dan menggandakan Surat Edaran KP
  3. Mengedarkan Surat
  4. Menerima, meneliti, & menginput berkas
  5. Sidang Badan
  6. Cetak nominatif usulan kenaikan pangkat & Penandatanganan Nota
  7. Pengiriman berkas KP ke Kanreg I BKN, BKD
  8. Verifikasi dan validasi persetujuan teknis di Kanreg I
  9. Pembuatan serta pencetakan SK dan petikan SK KP untuk KP
  10. Koreksi Konsep SK dan Penandatanganan SK KP
  11. Penyerahan Petikan SK KP

Untuk KP III/d ke bawah : 3 (tiga) bulan terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar,


Untuk gol IV/a dan IV/b proses penyelesaian SK menjadi kewenangan BKD Provinsi (waktu penyelesaianmengikuti regulasi dari BKD Provinsi);


Untuk gol IV/c ke atas proses penyelesaian SK menjadi kewenangan BKN Pusat (Waktu penyelesaian mengikuti regulasi dari BKN Pusat)

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Grup WhatsApp Pengelola KP Kota Salatiga


Email : bkpsdm@salatiga.go.id


Telepon/ Fax : (0298) 325615


Alamat Kantor : Jalan Pemuda No. 2 Salatiga 50711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store