Pelayanan Nikah

No. SK: 188/102/436.9.12/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Mempelai
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Surat Penyataan Belum Menikah / Cerai
  4. Foto Copy KTP Pemohon
  5. Pas Photo 3X4 = 2 Lembar Bacground Biru
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / RS

  1. • Pemohon datang ke Kantor Kelurahan membawa Persyaratan yang telah ditentukan • mengambil nomor antrian • menghadap ke Petugas kalau berkas lengkap akan segera diproses

kurang lebih 15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya, d.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Segera merespon aduan dari pemohon/warga dengan mengajak diskusi untuk mencari solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nikah"