pencatatan perubahan status kewarganeraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI

No. SK: 188.45/8.2/35.09.320/2024

  1. Form F201
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  5. KK asli
  6. KTP asli
  7. Fotokopi Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
  2. Pemohon menyerahkan Nomor WA dan Email
  3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf dokumen admindukcapil

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1.

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember

 

Jalan Jawa No 18

 

Telp. 0331 334496

2.

Penyediaan Kotak Saran;

3.

Email : disdukcapil@jemberkab.go.od

4.

Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5.

WA : 081131181180 (Holifah)

6.

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi SIP dan WA : 081131181180 (Holifah)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan perubahan status kewarganeraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI"