No. SK: 188/047/418.09/2021
3 sampai dengan 6 bulan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Peraturan Bupati perubahan SOTK
1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store