Penetapan ANJAB ABKn Instansi Pemerintah

No. SK: 188/047/418.09/2021

  1. 1. Usulan dari Perangkat Daerah tentang kebutuhan pegawai dan jabatan pelaksana

  1. 1. Perangkat Daerah menyusun kebutuhan pegawai dan nama jabatan pelaksana yang dibutuhkan.
  2. 2. Seluruh usulan dihimpun oleh Sub Bagian Kelembagaan .
  3. 3. Sub Bagian Kelembagaan menyusun Nota dinas ke Bulpati

3 sampai dengan 6 bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Peraturan Bupati perubahan SOTK

1. Melalui konsultasi;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianorganisasi08@kedirikab.g

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan ANJAB ABKn Instansi Pemerintah"