Foto Copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 lembar
Foto Copy kartu rumus sidik jari sebanyak 1 lembar
Pas foto ukuran 4 x 6 latar merah sebnayk 4 lembar
Petugas pelayanan SKCK Menerima pemohon
SKCK dengan ramah dan sopan, disertai senyum,
sapa, salam (3s).
Memeriksa kelengkapan pemohon sebagaimana
ketentuan yang ada, bilamana terdapat
kekurangan, pemohon diarahkan untuk kembali
melengkapi persyaratan yang ada
Apabila berkas pemohonan SKCK sudah lengkap,
petugas pelayanan memberikan blangko pengisian
daftar pertanyaan disertai dengan petunjuk
pengisian.Bagi pemohon baru yang belum memiliki
rumus sidik jari, diarahkan ke unit Identifikasi Sat
Reskrim untuk membuat sidik jari, sekaligus
memohon Rekomendasi Catatan Kriminal
Setelah blangko pertanyaan diisi dengan lengkap
dan benar serta ditandatangani oleh pemohon,
petugas pelayanan SKCK memeriksa ulang data
pemohon.
Setelah petugas memeriksa dengan teliti dan
pengisian dinyatakan lengkap dan benar serta
berkas permohonan dinyatakan lengkap dan tidak
ada hal-hal yang meragukan selanjutnya petugas
mencatat data pemohon SKCK ke dalam buku
register pemohon SKCKkemudian memproses dan
menerbitkan SKCK dengan terlebih dahulu
mencetak lernbar arsip selanjutnya ditunjukkan
kepada pemohon, setelah pemohon memeriksa
dan menyatakan benar serta menandatangani
arsip tersebut, selanjutnya petugas mencetak
lernbar blangko asli (hal ini sebagai langkah untuk
meminimalisir kesalahan penerbitan SKCK ).
Apabila pemohon membutuhkan rangkap lebih dari
satu, pemohon dipersilahkan untuk memfoto copy
sesuai kebutuhan, selanjutnya dilegalisir oleh
petugas tanpa dipungut biaya
Apabila terjadi kesalahan penerbitan SKCK baik
karena kesalahan tehnis maupun non tehnis,
operator SKCK membuat berita acara.
Sebagai langkah akhir, petugas melakukan
rekapitulasi penerbitan hari itu serta selanjutnya
melakukan pengarsipan dengan baik
Disesuaikan dengan kecepatan pemohon mengisi formulir
sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2017
SKCK
tidak ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.