Penerbitan SKCK

  1. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  2. Foto copy KK sebanyak 1 lembar
  3. Foto Copy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar
  4. Foto Copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 lembar
  5. Foto Copy kartu rumus sidik jari sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto ukuran 4 x 6 latar merah sebnayk 4 lembar

  1. Petugas pelayanan SKCK Menerima pemohon SKCK dengan ramah dan sopan, disertai senyum, sapa, salam (3s).
  2. Memeriksa kelengkapan pemohon sebagaimana ketentuan yang ada, bilamana terdapat kekurangan, pemohon diarahkan untuk kembali melengkapi persyaratan yang ada
  3. Apabila berkas pemohonan SKCK sudah lengkap, petugas pelayanan memberikan blangko pengisian daftar pertanyaan disertai dengan petunjuk pengisian.Bagi pemohon baru yang belum memiliki rumus sidik jari, diarahkan ke unit Identifikasi Sat Reskrim untuk membuat sidik jari, sekaligus memohon Rekomendasi Catatan Kriminal
  4. Setelah blangko pertanyaan diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon, petugas pelayanan SKCK memeriksa ulang data pemohon.
  5. Setelah petugas memeriksa dengan teliti dan pengisian dinyatakan lengkap dan benar serta berkas permohonan dinyatakan lengkap dan tidak ada hal-hal yang meragukan selanjutnya petugas mencatat data pemohon SKCK ke dalam buku register pemohon SKCKkemudian memproses dan menerbitkan SKCK dengan terlebih dahulu mencetak lernbar arsip selanjutnya ditunjukkan kepada pemohon, setelah pemohon memeriksa dan menyatakan benar serta menandatangani arsip tersebut, selanjutnya petugas mencetak lernbar blangko asli (hal ini sebagai langkah untuk meminimalisir kesalahan penerbitan SKCK ).
  6. Apabila pemohon membutuhkan rangkap lebih dari satu, pemohon dipersilahkan untuk memfoto copy sesuai kebutuhan, selanjutnya dilegalisir oleh petugas tanpa dipungut biaya
  7. Apabila terjadi kesalahan penerbitan SKCK baik karena kesalahan tehnis maupun non tehnis, operator SKCK membuat berita acara.
  8. Sebagai langkah akhir, petugas melakukan rekapitulasi penerbitan hari itu serta selanjutnya melakukan pengarsipan dengan baik

Disesuaikan dengan kecepatan pemohon mengisi formulir

sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2017

SKCK

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id