Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

No. SK: 02/SK/PKIII/2017

  1. Memiliki kartu BPJS
  2. Kondisi pasien layak untuk diberikan terapi komplementer

  1. Pendaftaran
  2. Anamnesa Pemeriksaan Pemberian therapi
  3. Boleh Pulang (BPL) Rujuk

pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah layanan kesehatan tradisional yg memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural sebagai alternatif pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

Peningkatan derajat kesehatan masyarakat

Fb : Puskesmas Kintamani III

Email : Puskesmaskintamani3@gmail.com

Kotak Saran

Telp : 082237625206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer"