Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Penduduk Non Permanen

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Pengantar RT
  2. KTP-el dari daerah asal
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat pernyataan
  5. KK Penampung
  6. Formulir permohonan

  1. Petugas loket menerima berkas pemohon, legalisasi Akta, Kartu Keluarga dan KTP-el
  2. Kasi memeriksa dan memvalidasi berkas dari petugas loket
  3. Petugas loket menyerahkan legalisasi Akta, Kartu Keluarga dan KTP-el kepada pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan Penduduk Non Permanen

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Penduduk Non Permanen"