Penetapan Kelembagaan Instansi Pemerintah

No. SK: 188/047/418.09/2021

  1. 1. Surat Usulan/telaah staf dari Perangkat Daerah yang sudah didisposisi oleh Bupati
  2. 2. Draft perubahan SOTK Perangkat Daerah

  1. 1. Perangkat Daerah menyusun Nota dinas/Telaah staf ke Bupati untuk permohonan adanya perubahan SOTK.
  2. 2. Bupati memberikan disposisi, kemudian ditindaklanjuti Sub Bagian Kelembagaan.
  3. 3. Sub Bagian Kelembagaan mempelajari dan menyusun draft Peraturan Bupati Perubahan SOTK.
  4. 4. Sub Bagian Kelembagaan melakukan rapat pembahasan bersama Tim
  5. 5. Draft perubahan SOTK sesuai hasil pembahasan kemudian diproses oleh Bagian Hukum.
  6. 6. Bagian Hukum melakukan proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.
  7. 7. Draft yang sudah difasilitasi selanjutnya direvisi yang kemudian diproses untuk pemarafan Draft oleh Tim Penataan.
  8. 8. Draf perubahan yang sudah diparaf selanjutnya proses penandatanganan oleh Bupati.

3 bulan sampai dengan 6 bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Peraturan Bupati perubahan SOTK

1. Melalui konsultasi;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianorganisasi08@kedirikab.g

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kelembagaan Instansi Pemerintah"