Surat Keterangan Pindah Keluar Kota

No. SK: 188/102/436.9.12/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Foto Copy Surat Nikah

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan membawa Persyaratan yang telah ditentukan 2. mengambil nomor antrian 3. menghadap ke Petugas kalau berkas lengkap akan segera diproses

selesainya tanda terima pengurusan atau E Kitir kurang lebih 15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya, setelah mendapatkan E Kitir Pemohon bisa mengecek sendiri lewat Aplikasi Barcode melalui HP Android.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Segera merespon aduan dari pemohon/warga dengan mengajak diskusi untuk mencari solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar Kota"