Penerbitan Surat Izin Mengemudi

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  5. Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
  6. Telah memiliki SIM dasar minimal 1 Tahun

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas.
  2. Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
  10. Pemohon melakukan uji praktek (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
  11. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI
  12. Pemohon menerima SIM dari petugas

180 Menit


Penerbitan Peningkatan Golongan SIM A UMUM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi"