Skck Delivery

No. SK: 18 tahun 2014

  1. fotokopi KTP
  2. fotokopi KK
  3. fotokopi akte lahir
  4. pas foto 4x6 4 lembar latar merah
  5. rumus sidik jari

  1. a. Pemohon yang membutuhkan SKCK memberikan informasi untuk mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke pelayanan SKCK di Satuan lntelkam melalui nomor pelayanan 085240846401 dan media social Facebook, IG, Whatsapp atau twitter SKCK Polres Morowali Utara .
  2. b. Setelah di ketahui kebutuhan dan halangan pemohon, petugas SKCK Delivery langsung menuju ke tempat tinggal pemohon untuk memeriksa dan melengkapi persyaratan: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya; 2. Fotokopi KartuKeluarga(KK); 3. Fotokopi AkteLahir/ kenal lahir/ ijazah terakhir; 4. Rumus Sidik Jari; 5. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  3. c. Setelah sampai, petugas akan memeriksa persyaratan dan melakukan penelitian berkas dan membantu melakukan pengisian daftar pertanyaan dan kartu TIK.
  4. d. Jika belum memmiliki sidik jari, petugas akan mengambil cap jari pemohon menggunakan blanko sidik jari dan melampirakan dalam berkas persyaratan untuk kemudian di baca oleh fungsi identifikasi untuk menentukan rumus sidik jari;
  5. e. Setelah diterima, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
  6. f. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
  7. g. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  8. h. Jika Pengecekan data pelaku tindak pidana apabila ada catatan tindak pidana maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
  9. i. Bila dalam catatan tindak pidana tidak ditemukan catatan tindak pidana maka SKCK akan diterbitkan tanpa ada catatan tindak pidana namun bila hasil pengecekan data pelaku tindak pidana dalam catatan SKCK akan ditulis sesuai dengan tindak pidana yang pernah dilakukan sesuai dengan petikan yang berkekuatan hukum selanjutnya SKCK diterbitkan sesuai keperluan pemohon.
  10. j. Setelah proses penerbitan selesai, petugas SKCK Delivery akan mengantarkan SKCK langsung ke tempat tinggal pemohon dan membayar PNBP sesuai PP nomor 76 tahun 2020.

jangka waktu penyelesaian penerbitan skck berdasarkan jarak pengantaran skck dari gedung pelayanan dengan tempat tinggal pemohon

tarif skck berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP

Skck Delivery

wa/telp: 085298503862

secara langsung di ruang pelayanan pengaduan 

facebook: Skck Polres Morowali Utara

instagram: Skck res Morut

Twitter: SKCK Morut

SP4N-Lapor : Polres Morowali UTara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck Delivery"