Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME
  2. Pass foto berwarna suami dan istri
  3. KK asli
  4. KTP-EL asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian

  1. Pemohon mengajukan permohonan daring melalui aplikasi Sipemuda Online dengan tahap: melakukan registrasi, mengisi isian data dan mengunggah dokumen persyaratan pada aplikasi Sipemuda Online.
  2. Operator Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi Sipemuda Online. Bila berkas lengkap dan benar proses dilanjutkan dengan menghadap ke Pejabat Pencatatan Sipil.
  3. Pemohon menghadap ke Pejabat Pencatatan Sipil di Dinas untuk proses pencatatan.
  4. Operator melakukan verifikasi dan dilanjutkan penandatanganan dan penerbitan dokumen.
  5. Penandatanganan dokumen oleh Pejabat Disdukcapil.
  6. Pemohon menerima dokumen melalui email

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap









Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam

  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam

  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online