No. SK: 98/DPMPTSP/2022
( Kecuali Untuk pengguna
aplikasi Si Peri Tercantik yang mengajukan Berkas permohonan sebelum jam 11.00
WITA, maka jangka waktu pemyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja )
Tidak dipungut biaya
Izin Relame
Pengaduan dapat disampaikan
secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan, Instagram, facebook, Website,
Telepon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas
dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk
diputuskan bersama.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store