Permohonan SIM Peningkatan

  1. 1. Wajib memiliki sim lama yang masih dalam masa berlaku dan minimal masa laku sim 1 Tahun
  2. 2. Melengkapi persyaratan administrasi fotocopy ktp fotocopy sim
  3. 3. Memperoleh SKUKP atau Surat Keterangan Uji Kendaraan Pengemudi dari lembaga yang ditunjuk oleh POLRI
  4. 4. Memperoleh Surat keterangan Sehat
  5. 5. Memperoleh surat Psikologi

  1. 1. Wajib memiliki sim lama yang masih dalam masa berlaku dan minimal masa laku sim 1 Tahun
  2. 2. Melengkapi persyaratan administrasi (fc ktp, fc sim lama, surat sehat surat psikologi)
  3. 3. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual setelah semua persyataan dinyatankan lengkap oleh petugas
  4. 4. Mengambil nomer antrian secara mandiri dan menyerahkan blangko permohonan kepetugas entry data sim online
  5. 5. setelah petugas selesai melakukan entry data/ pengisian data pemohon ke aplikasi sim online nasioal blangko di serahkan kembali ke pemohon utuk selanjutnya menunggu pemanggilan antrian foto
  6. 6. Petugas foto melakukan pemanggilan pemohon dengan sistem frist in frist out kemudian pemohon melakukan foto perekaman wajah, retina mata sidik jari dan tanda tangan pemohon. kemudian pemohon menuggu untuk uji teori
  7. 7. Petugas uji teori melakukan pemanggilan setiap 10 orang pemohon sesuai nomer antrian kemudian petugas uji teori menjelaskan kepada peserta ujian atau pemohon sim baru tentang bagaimana tata cara melaksanakan uji teori kemudian peserta yang lulus uji teori akan melanjutkan tes berikutnya yaitu uji praktek dan peserta yang gagal akan mendapatkan kesempatan mengulang 3 kali dengan periodik waktu 1 minggu, 2 minggu, 3 minggu,
  8. 8. Pemohon dengan nilai >70 akan melaksanakan ujian praktek dengan materi ujian zig-zag, angka 8 , u turn kanan dan kiri bagi pengendara kendaraan R2 dan materi ujian parkir kanan kiri serta parkir pararel untuk kendaraan R4 apabila pemohon dinyatakan lulus maka pemohon akan di arahkan untuk melakukan pembayaran pnbp
  9. 9. pembayaran PNBP penerbitan sim oleh pemohon ke putor BRI tarif PNBP sesuai dengan pp 76 tahun 2020 ttg jenis tarif pnbp yang berlaku di POLRI
  10. 0. penyerahan blangko pemohon ke petugas cetak sim petugas melaksanakan pemeriksaan akhir pencocokan data pemohon apabila data sudah dinyatakan sesuai maka petugas akan mencetak sim pemohon kemudian sim akan di serahkan ke pemohon.

PERSYARATAN DAN MEKANISME PEMBUATAN SIM ALIH GOLONGAN

  • WAJIB MEMILIKI SIM LAMA (A,AU,BI,BIU,BII,C,CI)YANG AKAN DI TINGKATKAN MASIH DALAM MASALAKU ATAU MINIMAL MASALAKU SUDAH 1 TAHUN.
  • FOTOCOPY KTP DAN SIM LAMA (5MENIT)
  • SURAT KETERANGAN SEHAT (15 MENIT)
  • SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI  (PSIKOLOGI) (15 MENIT)
  • MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN UJI KEMAMPUAN PENGEMUDI (SKUKP)  
  • PENGISIMAN FORM/BLANGKO PERMOHONAN SIM OLEH PEMOHON (5 MENIT)
  • ENTRY DATA ONLINE OLEH PETUGAS ENTRY DATA ONLINE (5 MENIT)
  • PEMBAYARAN PNBP (5 MENIT)
  • REKAM FOTO SIM RETINA MATA SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN PEMOHON (10 MENIT)
  • UJI TEORI (20 MENIT)
  • UJI PRAKTER (30 MENIT)
  • CETAK SIM DAN PENYERAHAN (10 MENIT)

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUAN

TARIF

(Rupiah)

II.PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU  
 A.Penerbitan SIM Aper penerbitan120.000,00
 B.Penerbitan SIM B Iper penerbitan120.000,00
 CPenerbitan SIM B IIper penerbitan120.000,00
 D.Penerbitan SIM Cper penerbitan100.000,00
 E.Penerbitan SIM C Iper penerbitan100.000,00
 F.Penerbitan SIM C IIper penerbitan100.000,00
 G.Penerbitan SIM Dper penerbitan50.000,00
 H.Penerbitan SIM D Iper penerbitan50.000,00
 I.Pembuatan SIM Internationalper penerbitan250.000,00


PENINGKATAN SIM

PENGADUAN PELAYANAN SIM AKAN DI TERIMA OLEH BINTARA PELAYANAN ADUAN DI RUANG ADUAN 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-