Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Terbatas WNA (SKTT)

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Fotokopi Paspor, Kitas/Kitap.
  2. Fotokopi KTP-el dan KK Penjamin/sponsor.

  1. Petugas Front Office menerima dan meneliti berkas permohonan SKTT WNA dan diserahkan kepada Verifikator secara elektronik.
  2. Verifikator melakukan verifikasi dokumen kemudian diserahkan kepada Operator secara elektronik.
  3. Operator melakukan entry/proses SKTT WNA dan mencetaknya kemudian mengarsipkan secara digital/ elektronik
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan SKTT yang telah selesai kepada pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tinggal Terbatas WNA (SKTT)

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Terbatas WNA (SKTT)"