No. SK: 15.5 TAHUN 2021
- Mengajukan permohonan Akta Perkawinan ke meja Customer service (CS) 2 menit
- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit
- Melakukan input data dan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK 10 menit
- Menyetujui pengajuan Akta Perkawinan dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator 5 menit
- Menyetujui pengajuan sertifikat Akta Perkawinan dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan Akta Perkawinan 5 menit
- Melakukan Pencetakan Akta Perkawinan dan menyerahkan dokumen Akta Perkawinan kepada pemohon 2 menit
- Menerima Akta Perkawinan 1 menit
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
- Hp: 0811 5674 776
- Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id
- E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com
- Fanspage : Disdukcapil KKU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store