Pelayanan Online Pencatatan Akta Pengakuan Anak

  1. a. Pencatatan Pengakuan Anak 1) Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi salinan penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing (OA); 2) Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 3) Kutikan akta kelahiran anak; 4) Fotokopi KK ayah atau ibu; 5) Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA; 6) WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 1) Fotokopi salinan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2) Kutipan akta kelahiran; 3) Fotokopi KK; 4) WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  1. a. Pemohon 1) Pemohon mengakses layanan online melalui website https://disdukcapil.mubakab.go.id 2) Pemohon mengisi dan menandatangai formulir 3) Persyaratan dikirim dalam bentuk foto/PDF (Scan berkas asli) melalui WA.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh OPR SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh OPR Online SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, Maka diberitahukan ke Pemohon melalui WA untuk dilengkapi. 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh OPR Online SIAK;
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh sub koordinator validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Operator Online SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon. 3) Dokumen persyaratan LENGKAP, akan di proses/dilanjutkan ke verifikator/kabid.
  4. d. Verifikasi Berkas 1) Proses verifikasi berkas oleh sub koordinator validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Operator Online SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon. 3) Dokumen persyaratan lengkap akan diproses pengajuan TTE.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik (TTE) 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas. 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi melalui oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Operator Online SIAK menerbitkan Akta Pengakuan Anak. 2) Operator Online SIAK menyampaikan Akta Pengakuan Anak ke pemohon. 3) Operator Mengarsipkan.


a. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas OPR Online SIAK;

b. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan berupa Kutipan Akta Pengakuan Anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


a.   Sarana Pengaduan yang disediakan:

  1. Datang Langsusung
  2. Melalui Website SIP OK Muba;
  3. Melalui Telpon/whatsapp;
  4. Melalui kotak saran;
  5. Melalui surat;
  6. Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

b.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

c.  Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama petugas    : Safri Meliansyah
  2. Nomor HP/WA    : 08117896016



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online