Registrasi Perubahan Identitas Kendaraan Bermotor

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS

  1. 1. Persyaratan umum : • Identitas diri ? Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; ? Badan Hukum : - Salinan Akte Pendirian, - Keterangan Domisili, - Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ; ? Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. • STNK • BPKB • Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir; • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. 2. Persyaratan Tambahan : • Ubah Bentuk, Fungsi dan Ganti Mesin • Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah. • Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM. • Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin. • STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama. • Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan • Surat Rekomendasi Dirlantas Polda. • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin. • Ganti Warna • Surat Keterangan bermaterai dari Bengkel/Karoseri yang merubah warna. • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna.

  1. 1. Proses Identifikasi Wajib Pajak mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi smarthphone atau di KB.Samsat. selanjutnya petugas melakukan cek fisik kendaraan. 2. Proses Verifikasi Wajib pajak menyerahkan dokumen ke bagian verifikasi dan petugas melakukan verifikasi data kendaraan bermotor. 3. Pembayaran PNBP BPKB Wajib Pajak membayar PNBP BPKB dan menerima Bukti Pembayaran PNBP. 4. Pokja Progresif Petugas menentukan urutan kepemilikan kendaraan bermotor. 5. Proses Registrasi Petugas melakukan perekaman data pada Server ERI 6. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLJ : Petugas penetapan menetapkan besaran BBNKB, PKB dan SWDKLLJ. 7. Pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB : Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran. Serta pembayaran Parkir Berlangganan untuk wilayah yang memiliki MoU parkir Berlangganan. 8. Pencetakan STNK Petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan. 9. Pencetakan TNKB Petugas Mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan. 10. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB dari petugas Penyerahan.

90 Menit

1.  Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :

          i.       Penerbitan STNK :

­   Roda 4 atau lebih                                          : Rp 200.000,-

­   Roda 2 atau 3                                                 : Rp 100.000,-

        ii.       Penerbitan TNKB :

­   Roda 4 atau Lebih                                         : Rp 100.000,-

­   Roda 2 atau 3                                                 : Rp   60.000,-

       iii.       Penerbitan BPKB :

­   Roda 4 atau Lebih                                         : Rp 375.000,-

­   Roda 2 atau 3                                                 : Rp 225.000,-

       iv.       Tarif Penerbitan Surat Mutasi Keluar                : Rp    75.000,-

 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

          i.       Tarif BBNKB penyerahan kedua:

­   1% untuk kendaraan bermotor bukan umum

­   1% untuk kendaraan bermotor umum

­   1% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI

­   0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

        ii.        Tarif BBNKB ubah bentuk :

­    untuk mobil beban/mobil barang sebesar 10 i nilai jual ubah bentuk ;

­    untuk mobil penumpang sebesar 10 i selisih antara nilai jual setelah dan sebelum mengalami perubahan.

       iii.        Tarif tambahan BBN ganti mesin adalah 10 i nilai jual mesin pengganti.

       iv.        Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

        v.       Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.

 


3.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

          i.       Tarif BBNKB ubah bentuk :

­   untuk mobil beban/mobil barang sebesar 10 i nilai jual ubah bentuk ;

­   untuk mobil penumpang sebesar 10 i selisih antara nilai jual setelah dan sebelum mengalami perubahan.

        ii.       Tarif tambahan BBN ganti mesin adalah 10 i nilai jual mesin pengganti.

       iii.       Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

       iv.       Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.

 

4.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

        v.       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

­   1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

­   1% untuk kendaraan bermotor umum

­   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

­   0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

       vi.       Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :

­   2% untuk kepemilikan kedua

­   2,5% untuk kepemilikan ketiga

­   3% untuk kepemilikan keempat

­   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

      vii.       Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

­   sedan dan sejenisnya;

­   jeep dan sejenisnya;

­   station wagon dan sejenisnya;

­   minibus dan sejenisnya;

­   microbus;

­   Pick up double cabin; dan

­   sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.

     viii.       Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.

       ix.       Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

        x.       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;

       xi.       Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);

      xii.       Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :

­   Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1.

­   Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.

­   Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.

­   Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,050.

­   Bus dan sejenisnya 1,1.

­   Truck dan sejenisnya 1,3.

     xiii.       Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

 

5.  Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :

          i.       Tarif Sepeda Motor

­   Sepeda motor 50 cc kebawah                       Rp    3.000,-

­   Sepeda motor 50 -250 cc                               Rp  35.000,-

­   Sepeda motor 250 cc keatas                         Rp  83.000,-

        ii.       Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

­   Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc    Rp 143.000,-

­   Bus & Micro Bus                                              Rp 153.000,-

­   Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000

­   Ambulance, Jenasah & PMK                         Rp     3.000,-

       iii.       Tarif Mobil Angkutan Umum

­   Mobil Penumpang s.d 1600 cc                      Rp   73.000,-

­   Bus & Micro Bus 1600 cc keatas                  Rp   90.000,-

       iv.       Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

­   Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya        Rp   23.000,-

        v.       Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :

­   Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun

 

Ubah Bentuk / Fungsi : • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) • Bukti Pembayaran PKB, PNBP, BBNKB dan SWDKLLJ Ganti Warna : • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) • Bukti Pembayaran PNBP

1.    Melalui Telepon, Email, Pesan Singkat (SMS), dan Sosial Media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

2.    Datang langsung ke loket pengaduan;

3.    Kotak saran.

Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Perubahan Identitas Kendaraan Bermotor"