Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Foto Copy dokumen yang akan dilegalisir
  2. Dokumen Asli

  1. Mengajukan permohonan legalisir dokumen kependudukan ke meja Customer Service (CS)
  2. Menerima, mengoreksi dan memverifikasi fotocopy dokumen kependudukan dengan database. Jika persyaratan valid maka diteruskan ke Operator Legalisir, dan jika tidak valid maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Mencatat di buku Agenda Harian dokumen kependudukan yang akan dilegalisir dan melakukan pengajuan paraf kasi
  4. Mengoreksi dan memparaf fotocopy Akta Pencatatan Sipil, kemudian diteruskan ke Kabid/Sekretaris/Kadis untuk ditandatangani
  5. Menandatangani fotocopy dokumen kependudukan yang dilegalisir dan diserahkan kepada Operator Legalisir
  6. Memberi cap dinas serta menyerahkan fotocopy dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir kepada Pemohon
  7. Menerima fotocopy dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir

  1. Mengajukan permohonan legalisir dokumen kependudukan ke ke meja Customer Service (CS)
  2. Menerima, mengoreksi dan memverifikasi fotocopy dokumen kependudukan dengan database. Jika persyaratan valid maka diteruskan ke Operator Legalisir, dan jika tidak valid maka berkas dikembalikan kepada pemohon, waktu 3 menit
  3. Mencatat di buku Agenda Harian dokumen kependudukan yang akan dilegalisir dan melakukan pengajuan paraf kasi, waktu 3 menit.
  4. Mengoreksi dan memparaf fotocopy Akta Pencatatan Sipil, kemudian diteruskan ke Kabid/Sekretaris/Kadis untuk ditandatangani, waktu 4 menit.
  5. Menandatangani fotocopy dokumen kependudukan yang dilegalisir dan diserahkan kepada Operator Legalisir, waktu 2 menit.
  6. Memberi cap dinas serta menyerahkan fotocopy dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir kepada Pemohon, waktu 1 menit.
  7. Menerima fotocopy dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir, waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan


  1. Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas
  2. Face Book (FB) : disdukcapil magetan
  3. Instagram (IG) : @disdukcapilmagetan
  4. Website : dispenduk.magetan.go.id
  5. Email : dispenduk@magetan.go.id
  6. WhatsApp ( WA ) : 08133452502
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan"