No. SK: 188/102/436.9.12/2022
selesainya
tanda terima pengurusan atau E Kitir kurang lebih 15 (lima belas) menit sejak
berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk
kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar
jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya, setelah
mendapatkan E Kitir Pemohon bisa mengecek sendiri lewat Aplikasi Barcode
melalui HP Android.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kematian
Segera
merespon aduan dari pemohon/warga dengan mengajak diskusi untuk mencari solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store