Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkan dokumen serta berkas persyaratan kepada petugas atau secara online;
  2. Pemohon (OA) mengisi F-2.02;
  3. Petugas pelayanan/operator Menerima, memverifikasi berkas persyaratan dan mencetak draf catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan serta memberikan resi;
  4. Kepala Seksi Meneliti dan memverifikasi berkas permohonan, meneliti draf catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan serta memberikan paraf;
  5. Kepala Bidang meneliti dan memverifikasi berkas permohonan, meneliti draf catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan serta memberikan paraf;
  6. Operator bagian pencetakan mencetak catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  8. Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan akta pencatatan sipil Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.11) yang sudah diberi catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)langsung kepada pemohon atau melalui kurir;
  9. Pemohon menerima Kutipan akta pencatatan sipil Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.11) yang sudah diberi catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11) langsung kepada pemohon atau melalui kurir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir perubahan kewarganegaraan

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 2220 (Pelayanan Pencatatan Sipil)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI Menjadi WNA"