Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Foto Copy Kartu Keluarga;
  2. Foto Copy Akta Kelahiran anak;
  3. Pas Photo anak uk. 2x3 untuk yang berusia diatas 5 tahun;

  1. Petugas Front Office (FO) menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan KIA dan diserahkan ke Verifikator;
  2. Verifikator melakukakan verifikasi dokumen, kemudian menyerahkan kepada Operator
  3. Operator melakukan entry/proses pembuatan KIA dan pengarsipan secara elektronik;
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem;
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Elektronik (TTE)
  7. 7. Petugas loket menyerahkan KIA kepada Pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SILAKAS dan WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"