Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. Faktur
  7. 4. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe
  8. 5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dan perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  9. 6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
  10. 7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. 1) Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. 2) Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. 3) Petugas Pelayanan memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. 4) Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. 5) Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. 6) Petugas Pengolahan memproses dokumen dan data pelayanan untuk dibuat kwitansi pembayaran.
  7. 7) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan SKPD.
  8. 8) Petugas Pencetakan membuat produk pelayanan.
  9. 9) Pemohon menerima dokumen produk layanan

10  Menit – 30 menit (apabila persyaratan lengkap)

Catatan: semua loket dilalui dan dicek pajak progresif, serta penomoran.

Tercantum dalam Lampiran

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e SAMSAT MALUKU UTARA 182.23.63.198/Kiosk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru"