Dispensasi Surat Pindah dari Daerah Asal

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. KK dan Ktp-El Daerah Asal
  2. Mengisi Form Permohonan pindah
  3. Swafoto dengan membawa surat permohonan pindah
  4. Akta Perkawinan / Buku Nikah (bagi yang perkawinannya tercatat di Negara)
  5. SKPWNI (jika masa berlakunya sudah habis)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dispensasi surat pindah dari daerah asal menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan dispensasi surat pindah dari daerah asal
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusandispensasi surat pindah dari daerah asal dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)


1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

     Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby













Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online