Pelayanan Hemodialisis dan CAPD

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu berobat pasien (untuk pasien lama yang sudah memiliki kartu)
  2. Kartu identitas
  3. Surat rujukan atau pengantar dari dokter yankes sebelumnya (jika ada)
  4. Kartu BPJS (jika penjamin BPJS)
  5. Pasien telah menandatangani informed consent

  1. A. Pelayanan Hemodialisis dan CAPD Terencana 1. Pasien yang sudah terjadwal mendaftar di TPP rekam medis untuk ke ruang HD dan CAPD 2. Pengurusan administrasi HD dan CAPD 3. Pasien dari rawat inap pada waktu yang telah ditentukan, penderita dikirim dari ruang rawat inap ke ruang HD dan CAPD dengan segala kelengkapannya. 4. Setelah selesai di lakukan tindakan HD, CAPD, dan Transplantasi Ginjal, kemudian pasien diambil kembali ke ruang rawat inap asal atau ruang Rawat Intensif sesuai kondisi pasien. 5. Bagi pasien yang tidak MRS (Rawat inap) dapat langsung pulang dengan menyelesaikan administrasi atau mengurus MRS (Rawat inap) sesuai dengan kondisi pasien.
  2. B. Pelayanan Hemodialisis Darurat (Emergency) 1. Pasien yang sudah terjadwal HD (Reguler) 2. mendaftar di rekam medis menuju IGD atau pasien rawat inap dan rawat intensif dengan diagnosis CKD V baru yang indikasi HD cito dengan data laborat HbsAg, AntiHIV, Anti HCV. 3. Konsultasikan dengan dokter penanggung jawab HD 4. Pengurusan administrasi HD 5. Dilakukan tindakan HD, jika pasien berada di ruang rawat intensif (ICU) tindakan HD dilakukan di ruang rawat intensif (ICU) 6. Jika pasien yang berasal dari IGD memerlukan tindakan HD setelah selesai tindakan pasien, dijemput petugas IGD (jika belum rawat inap) 7. Jika pasien berasal dari rawat inap maka setelah selesai tindakan HD pasien dijemput oleh petugas rawat inap 8. Selesai tindakan HD jika tidak memerlukan rawat inap maka pasien menyelesaikan administrasi HD kemudian pulang

A.       Loket Pendaftaran
Senin - Sabtu        : 06.30 – 15.00 WIB

 

  1. Waktu tunggu pelayanan:

1.          Hemodialisis terencana : < 24>

2.          Hemodialisis Darurat ( Emergency ) : < 6>

3.         Waktu tunggu penyelesaian tindakan Hemodialisis dan CAPD :
- Sesuai jenis tindakan Hemodialisis / CAPD

 

C.       Standar Pelayanan

1.          Standart durasi Hemodialisa 12-15 Jam Perminggu

2.          Standart Kt/V 1,4 untuk pasien Hemodialisa

3.          Setiap pasien yang menjalani HD di periksa oleh DPJP/ Residen Nefrologi

Pasien yang menjalani HD rutin dan CAPD mendapatkan pemeriksaan Laboratorium secara berkala 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1.          Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2.          Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.          PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.          PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.          PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.          Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.          PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.          PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Kegiatan Hemodialisis terencana. 2. Kegiatan Hemodialisis darurat (emergency). 3. Kegiatan Peritoneal Dialisis.

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                    -       melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis dan CAPD"