Surat Pengantar Pembuatan KK Baru / Perubahan KK

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi perubahan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Surat pernyataan Kepala Keluarga

  1. Petugas Pelayanan Umum a. Permohonan warga b. Petugas layanan menerima berkas pemohonan c. Mengetik formulir dan mendistribusikan kepada Kepala Seksi atau Sekretaris Lurah
  2. Kepala Seksi a. Memeriksa kelengkapan syarat dan pemberian paraf b. Turun mengecek keadaan sebenarnya keadaan sesuai dengan pengurusan c. Meneruskan ke Sekretaris Lurah atau mengembalikan berkas ke Petugas Layanan Umum jika berkasnya tidak lengkap
  3. Sekretaris Lurah a. Menerima berkas pengurusan dari Kepala Seksi b. Memeriksa paraf Kepala Seksi c. Meneruskan berkas ke Lurah atau mengembalikan ke Kepala Seksi atau lansung kepada Petugas layanan Umum jika tidak lengkap
  4. Lurah a. Menerima dan memeriksa berkas pengurusan dari Sekretaris Lurah b. Mengambil keputusan untuk menandatangani surat atau mengembalikan ke Sekretaris Lurah jika berkas tidak lengkap
  5. Petugas Pelayanan Umum a. Menerima berkas yang ditandatangani lurah b. Meregisterasi, memberi stempel dan mengarsipkan berkas c. Memberikan hasil kepada pemohon

Jika persyaratan lengkap diterima oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengadaan langsung ditandak lanjuti oleh petugas pada bidangnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KK Baru / Perubahan KK"