Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Fotocopy Sertipikat (jika ada)
  6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

  1. menerima dan memeriksa
  2. menerima pembayaran
  3. penerbitan sertifikat
  4. penyerahan

19 Hari kerja

Biaya Total = Rp. 350.000 per sertifikat dengan rincian

  • Biaya sumpah Rp. 200.000
  • Biaya Salinan Surat Ukur Rp. 100.000
  • Biaya pendaftaran Rp. 50.000

Sertipikat Pengganti Karena Sertipikat Hilang

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

 - Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store