Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang AKta)

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Akta Kelahiran/Akta Kematian/Akta Pernikahan/Akta Perceraian yang rusak (jika rusak)
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Kematian/Akta Pernikahan/Akta Perceraian;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kutipan kedua akta
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan kutipan kedua akta dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar




Tidak dipungut biaya

AKTA

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

     Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby











Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online