Pelayanan Perekaman KTP-el dan Penerbitan KTP-el

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Terdaftar dalam database
  2. Usia 17 tahun
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. Petugas perekaman memeriksa data pemohon yang tercantum dalam Kartu Keluarga
  2. Petugas perekaman melakukan perekaman data KTP-el dengan proses photo, sidik jari, iris mata,tanda tangan dan mengirim data perekaman KTP-el melalui server kepusat data Kemendagri
  3. Petugas perekaman memberikan resi kepada pemohon KTP-el untuk pengambilan KTP-el yang sudah selesai
  4. Operator melaksanakan pencetakan KTP-el dan melakukan pengarsipan secara elektronik, kemudian diserahkan ke Petugas Loket

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-el dan Penerbitan KTP -el

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SILAKAS dan WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-el dan Penerbitan KTP-el"