Tarif layanan ini dihitung berdasarkan rumus :
T= (1 ‰ x Nilai Tanah ) + Rp.50.000,00
T = Tarif
Nilai Tanah adalah Nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.
Contoh Perhitungan :
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp.1.000.000,00. Luas tanah 100 m2. jadi nilai tanah yang dihitung : Nilai pasar x luas = Rp. 1.000.000,00 x 100 m2 = Rp. 100.000.000,00
Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa Pelayanan Pendafataran Pemindahan Peralihan Hak ATas Tanah untuk Perorangan atau Badan Hukum berdasarkan Jual Beli menjadi :
T = (1 ‰ x Rp.100.000.000,00 ) + Rp.50.000,00
= Rp.100.000,00 + Rp.50.000,00
= Rp. 150.000,00
Jadi tarif yang dikenakan sebesar Rp. 150.000,00
SERTIPIKAT
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
- Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078
- Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan