Pelayanan Pindah Online Via E-Office

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli.
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5. Surat keterangan tempat tinggal
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau perwakilan RI

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Mengisi Formulir Surat Pindah Datang
  3. Melakukan pengajuan pindah Online
  4. Menunggu konfirmasi dan balasan dari daerah asal,menunggu proses dari daerah asal.
  5. Menerima Dokumen SKPWNI dari daerah asal
  6. Melakukan register Surat Pindah Datang Online
  7. Mengkonfirmasikan kepada pemohon
  8. Mengambil Surat Pindah Datang


  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Mengisi Formulir Surat Pindah Datangwaktu 5 menit.
  3. Melakukan pengajuan pindah Online, waktu 4 menit.
  4. Menunggu konfirmasi dan balasan dari daerah asal,menunggu proses dari daerah asal.
  5. Menerima Dokumen SKPWNI dari daerah asalwaktu 1 menit.
  6. Melakukan register Surat Pindah Datang Onlinewaktu 2 menit.
  7. Mengkonfirmasikan kepada pemohonwaktu 1 menit.
  8. Mengambil Surat Pindah Datangwaktu 2 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah ( SKPWNI )

  1. Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas
  2.  Face Book (FB) : dispenduk magetan
  3.  Instagram (IG) : dispenduk.magetan
  4.  Website : dispenduk.magetan.go.id
  5.  Email : dispenduk@magetan.go.id
  6.  WhatsApp ( WA ) : 08133452502
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Online Via E-Office"