Pemberian hak guna bangunan dan hak pakai

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Membawa identitas diri
  2. Mengetahui Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Membuat surat Pernyataan tanah tidak sengketa
  5. Membuat surat Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

18 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Sertipikat hak guna bangunan dan hak pakai

Hotline WA : 08117283838

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sentuh Tanahku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian hak guna bangunan dan hak pakai "