Penerbitan Surat Ijin Penelitian / Survey / Magang

  1. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Penelitian / Survei / Riset / Pendataan.
  2. Proposal Penelitian.
  3. Salinan / Fotokopi KTP atau SIM Peneliti / Penanggung Jawab / Ketua / Koordinator Peneliti.
  4. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermaterai.
  5. Surat Rekomendasi dari instansi yang akan diteliti.

  1. Pemohon mengajukan Permohonan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan dan ditujukan kepada : Kepala Badan Kesbangpol Kab. Magetan Jln. Tripandita No. 17 Magetan Telepon / Fax : (0351) 8198137
  2. Agendaris dibawah Kasubbag Umum melakukan registrasi surat masuk untuk di naikkan kepada Kepala Badan.
  3. Kepala Badan mendisposisi kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional untuk melakukan telaah dan penelitian terhadap surat permohonan.
  4. Kabid Kewaspadaan Nasional melakukan arahan kepada Kasubbid Kajian Strategis untuk dilakukan uji kelayakan terhadap permohonan, apabila permohonan memenuhi syarat maka akan diteruskan kepada Staf untuk mengeluarkan konsep Surat Rekomendasinya. Dan apabila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Rekomendasi yang telah dibuat kemudian diteruskan kepada Kabid Kewaspadaan Nasional dikoreksi dan diparaf, kemudian diteruskan kepada Kaban untuk ditandatangani.
  6. Rekomendasi Izin Penelitian diserahkan kepada Pemohon untuk dapat dipergunakan dengan ketentuan : a. Wajib melaporkan hasil penelitian ke Bakesbangpol Kab. Magetan b. Rekomendasi Izin Penelitian berlaku 3 (tiga) bulan c. Jika masa berlakunya telah habis maka pemohon wajib untuk memperpanjang kembali.

Jangka waktu pengeluaran izin penelitian :

  1. Memenuhi syarat bisa dikeluarkan dalam 1 (satu) sampai 2 (hari) sejak berkas dinyatakan benar dan lengkap.
  2. Kalau tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Survey Penelitian untuk melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Magetan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon : (0351) 8198137
  • Fax : (0351) 8198137
  • Email : bakesbangpol@magetan.go.id , bakesbangpol.magetankab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Penelitian / Survey / Magang"