Persetujuan Pendirian Toko Swalayan PMA dan Pusat Perbelanjaan PMA

No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan Menkumham
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Sertifikat Tanah
  6. Ijin Mendirikan Bangunan /Persetujuan Bangunan Gedung
  7. Sertifikat Laik Fungsi
  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Bukti Setor Pajak
  9. NIB dan Izin Lokasi yang diterbitkan OSS (untuk kegiatan Usaha);
  10. Peta beserta koordinat geografis lokasi tanah
  11. Rekomendasi Amdal / UKL-UPL dari Instansi Teknis
  12. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta Rekomendasi Teknis Dinas Perdagangan, Koperasi UKM
  13. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  1. Pemohon mengakses aplikasi SPION melalui http://spion.sukoharjokab.go.id/ untuk melakukan permohonan perizinan nonberusaha.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik.
  3. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap pengisian formulir dan dokumen persyaratan yang diunggah pemohon secara elektronik. a. Apabila permohonan ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila permohonan disetujui, permohonan diteruskan ke OPD Teknis.
  4. Dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh Petugas DPMPTSP dikirimkan kepada OPD Teknis secara elektronik untuk mendapatkan rekomendasi. a. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi penolakan, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi persetujuan, permohonan diteruskan ke DPMPTSP.
  5. DPMPTSP menerbitkan SK Izin dilengkapi dengan tanda tangan digital dan QR Code.
  6. Pemohon dapat mengunduh SK Izin dari akun SPION dan mencetaknya secara mandiri.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja di Dinas PM dan PTSP sejak tanggal diterima permohonan lengkap dan benar, dan 5 (lima) hari kerja di Organisasi Perangkat Daerah Teknis

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pendirian Toko Swalayan PMA dan Pusat Perbelanjaan PMA

a.  Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:

1.   ruang pengaduan;

2.   kotak saran/pengaduan;

3.   website: 1) 590244.

 

b.  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

1.   cek administrasi;

2.   cek lapangan;

3.   koordinasi internal /eksternal; dan

4.   koordinasi instansi terkait.

c.  Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pendirian Toko Swalayan PMA dan Pusat Perbelanjaan PMA"