Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan); dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkan dokumen serta berkas persyaratan kepada petugas atau secara online;
  2. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
  3. Petugas pelayanan/operator Menerima, memverifikasi berkas persyaratan dan mencetak draf catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) serta memberikan resi;
  4. Kepala Seksi Meneliti dan memverifikasi berkas permohonan meneliti draf catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) serta memberikan paraf;
  5. Kepala Bidang meneliti dan memverifikasi berkas permohonan, meneliti draf catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) serta memberikan paraf;
  6. Operator pencetakan mencetak catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  8. Petugas pelayanan menyerahkan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) yang sudah diberi catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) langsung kepada pemohon atau melalui kurir;
  9. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12) yang sudah diberi catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11) dari petugas pelayanan atau kurir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan


Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 2220 (Pelayanan Pencatatan Sipil)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG"