Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Pengisian Surat Permohonan bermaterai @6.000
  3. Fotokopi Lunas PBB
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Fotokopi KTP
  6. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Fotokopi Akte Notaris bagi Perusahaan yang berbadan hukum
  8. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  9. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  10. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Mengajukan permohonan Izin Usaha/IzinOperasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses IzinUsaha/Izin Operasional atau Komersial
  3. MemenuhiPernyataan Komitmen
  4. Meneliti & Menilai Dokumen Pemenuhan Komitmen
  5. Rekomendasi Tim Teknis
  6. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial
  7. Menerbitkan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial

1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id