Pelayanan Pendaftaran Pengecekan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Pengecekan sertipikat dilakukan dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan.



Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Dokumen Informasi Pertanahan

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

- Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

- MelaluiNomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store