Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah
Dokumen Informasi Pertanahan
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
- Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078
- MelaluiNomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan