Pelayanan Pencatatan Blokir

  1. Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan apparat penegak hokum, perorangan atau badan hokum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pencatatan pada buku tanah
  4. Penyerahan surat pemberitahuan





Pencatatan

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

 - Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

- Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store