Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pendiri
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Kesesuaian Tata Ruang
  5. Persetujuan lingkungan
  6. Persetujuan Bangungan Gedung
  7. Sertifikat Laik Fungsi/SLF
  8. Persyaratan Teknis berupa Proposal dengan lampiran data/dokumen pendukung : 1) hasil studi kelayakan berisi : tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) isi pendidikan; 3) jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4) sarana dan prasarana pendidikan; 5) pembiayaan pendidikan; 6) sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 7) manajemen dan proses pendidikan.

  1. Pemohon mengakses aplikasi SPION melalui http://spion.sukoharjokab.go.id/ untuk melakukan permohonan perizinan nonberusaha.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik.
  3. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap pengisian formulir dan dokumen persyaratan yang diunggah pemohon secara elektronik. a. Apabila permohonan ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila permohonan disetujui, permohonan diteruskan ke OPD Teknis.
  4. Dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh Petugas DPMPTSP dikirimkan kepada OPD Teknis secara elektronik untuk mendapatkan rekomendasi. a. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi penolakan, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi persetujuan, permohonan diteruskan ke DPMPTSP.
  5. DPMPTSP menerbitkan SK Izin dilengkapi dengan tanda tangan digital dan QR Code
  6. Pemohon dapat mengunduh SK Izin dari akun SPION dan mencetaknya secara mandiri.

Paling lama 2 (dua) hari kerja di Dinas PM dan PTSP dan 3 (tiga) hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

a.  Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:

1.   ruang pengaduan;

2.   kotak saran/pengaduan;

3.   website: : (027Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal"