No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017
Paling lama 2 (dua) hari kerja di Dinas PM dan PTSP dan 3 (tiga) hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak dipungut biaya
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
a. Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:
1. ruang pengaduan;
2. kotak saran/pengaduan;
3. website: : (027Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store