Izin Usaha Industri

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Pengisian Surat Permohonanbermaterai @6.000
  3. Fotokopi Lunas PBB
  4. Fotokopi KTP
  5. Kartu Kepesertaan BPJSKesehatan/Sertifikat KepesertaanBPJS Kesehatan
  6. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/SertifikatKepesertaan BP Jamsostek
  7. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang berlokasi bukan di Kawasan Industri
  9. Izin Lokasi
  10. Izin Lingkungan
  11. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  12. Untuk Industri Olahan Pangan Makanan melampirkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI
  13. Fotokopi NPWPPerusahaan/Perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Mengajukan permohonan IzinUsaha/Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses IzinUsaha/Izin Operasional atau Komersial
  3. MemenuhiPernyataan Komitmen
  4. Meneliti & Menilai Dokumen Pemenuhan Komitmen
  5. Rekomendasi Tim Teknis
  6. Menotifikasi Permohoan IzinUsaha/Izin Operasional atau Komersial
  7. Menerbitkan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial

3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id