Surat Permohonan Keterangan Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. KTP elektronik
  2. Kartu Keluarga asal
  3. Surat nikah/akta kawin/akta cerai (jika memiliki anak harao melampirkan hak asuh anak / surat pernyataan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah keluar menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah keluar
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)


1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

     Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Keterangan Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi"