Penerbitan Surat Keberadaan / Terdaftar Ormas / LSM

  1. Surat Permohonan Pendaftaran.
  2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yang Disahkan Oleh Notaris.
  3. Tujuan Dan Program Kerja Organisasi.
  4. Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus Ormas Secara Lengkap Yang Sah Sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Biodata Pengurus Organisasi Yaitu : Ketua, Sekretaris Dan Bendahara Atau Sebutan Lain.
  6. Pas Foto Pengurus Organisasi Berwarna Ukuran 4X6 Terbaru Dalam 3 (Tiga) Bulan Terakahir.
  7. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Organisasi.
  8. Surat Keterangan Domisili Organisasi Dari Kepala Desa/Lurah/Camat/Sebutan Lainnya.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak Atas Nama Organisasi.
  10. Photo Kantor Atau Sekretariat Ormas Tampak Depan Yang Memuat Papan Nama Dan Alamat.
  11. Keabsahan Kantor Atau Sekretariat Ormas Dilampiri Bukti Kepemilikan, Atau Surat Perjanjian Kontrak Atau Ijin Pakai Dari Pemilik/Pengelola.
  12. Surat Pernyataan Tidak Menerbitkan Kegiatan, Pengurus Dan Atau Anggota Organisasi.
  13. Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi Secara Kelembagaan Dengan Partai Politik Yang Ditanda Tangani Oleh Ketua Dan Atau Anggota Organisasi.
  14. Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Kepengurusan, Yang Ditanda Tangani Oleh Ketua Dan Sekretaris Atau Sebutan Lainnya.
  15. Surat Pernyataan Bahwa Nama, Lambang, Bendera, Tanda Gambar, Simbol, Atribut, Cap Stempel Yang Digunakan Belum Menjadi Hak Paten Dan Hak Cipta Pihak Lain, Yang Ditanda Tangani Ketua Dan Sekretaris Atau Sebutan Lainnya.
  16. Surat Pernyataan Bahwa Sanggup Menyampaikan Laporan Perkembangan Dan Kegiatan Ormas Setiap Akhir Tahun Yang Ditanda Tangani Ketua Dan Sekretaris Atau Sebutan Lainnya.
  17. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Terhadap Keabsahan Keseluruhan Isi, Data Dan Informasi Dokumen/Berkas Yang Diserahkan Dan Bersedia Dituntut Secara Hukum, Yang Ditanda Tangani Oleh Ketua Dan Sekretaris Atau Sebutan Lainnya.
  18. Rekomendasi Dari Kementerian Dan SKPD Yang Membidangi Urusan Kebudayaan Untuk Ormas Yang Memiliki Kekhususan Bidang Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  19. Rekomendasi Dari Kementerian Agama Untuk Orkemas Yang Memiliki Kekhususan Bidang Keagamaan.
  20. Rekomendasi Dari Kementerian/Lembaga Dan/Atau SKPD Yang Membidangi Urusan Tenaga Kerja Untuk Ormas Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
  21. Surat Pernyataan Kesediaan Atau Persetujuan, Untuk Ormas Yang Dalam Kepengurusannya Mencantumkan Nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Dan Tokoh Masyarakat.

  1. Pemohon mengajukan Permohonan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Bupati Magetan. Cq. Kepala Badan Kesbangpol Magetan
  2. Agendaris dibawah Kasubbag Umum melakukan registrasi surat masuk untuk dinaikan kepada Kepala Badan.
  3. Kepala Badan mendisposisi kepada Kepala Bidang Poldagri untuk melakukan telaah terhadap surat permohonan tersebut.
  4. Kepala Bidang Poldagri melakukan arahan kepada Kasubbid HAL/HAM untuk melakukan survey lapangan untuk mengecek keberadaan Ormas/LSM, apabila keberadaan Ormas/LSM telah sesuai dengan permohonan dan memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti dengan membuat konsep Surat Keterangan. Dan apabila tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Konsep Surat Keterangan yang telah dibuat kemudian diajukan kepada Kabid Poldagri untuk dikoreksi dan diparaf, kemudian diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani.
  6. Kepala Badan meneliti kembali dan menandatangani Surat Keterangan keberadaan/terdaftar Ormas/LSM.
  7. Agendaris memberi Nomor Surat Keterangan/Terdaftar Ormas/LSM yang telah ditandatangani Kepala Badan.
  8. Surat Keterangan Keberadaan/Terdaftar Ormas/ LSM diserahkan kepada Pemohon.

Jangka waktu pengeluaran Surat Keterangan : 

  1. Apabila telah sesuai dan memenuhi syarat bisa dikeluarkan dalam 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari selesai.
  2. Kalau tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan / Terdaftar Ormas / LSM

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon : (0351) 8198137
  • Fax : (0351) 8198137
  • Email : bakesbangpol@magetan.go.id , bakesbangpol.magetankab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keberadaan / Terdaftar Ormas / LSM"