Pelayanan Pembayaran PBB – P2

  1. Membawa Petok PBB-P2, Untuk Dasar Penulisan Jumlah Pokok Pembayaran Prosedur Pelayanan PBB

  1. Membawa Petok PBB-P2 Tahun yang berlaku
  2. Petugas/Kolektor Kelurahan Mendata/Mencatat Nomor NOP Wajib Pajak
  3. Petugas/Kolektor Menerima Uang Wajib Pajak dengan Nominal yang telah di tentukan
  4. Petugas/Kolektor Kelurahan Mengembalikan Petok seusai Petugas selesai Mencatat nya di STTS (Surat Tanda Terima Sementara)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

Menindaklanjuti Pengaduan

Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PBB – P2"