Pelayanan Surat Pengantar Nikah (NA)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP Calon Pengantin
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP orangtua Calon Pengantin
  4. Membawa Fotocopy KTP Saksi-saksi
  5. Membawa Ijasah Terakhir atau Akte Kelahiran (bagi yang memiliki)
  6. Membawa Surat Rekomendasi
  7. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan : fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dan berkas pendukung lainnya ke Kelurahan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  4. Pemohon menunggu Proses Pembuatan Surat yang di minta
  5. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan pastikan surat anda telah ditandatangani pejabat yang berwenang dan Pemohon dapat melanjutkan proses ke KUA setempat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

Menindaklanjuti Pengaduan

Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah (NA)"