Pelayanan Surat Keterangan

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK dan KTP
  3. Membawa Fotocopy Berkas Pendukung lainnya Sesuai Peruntukannya (contoh : sertifikat tanah, STNK dll)
  4. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dan berkas pendukung ke Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  4. Pemohon menunggu Proses Pembuatan Surat yang di minta
  5. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan Pastikan Surat anda sudah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

Menindaklanjuti Pengaduan

Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan"