Pelayanan Pengobatan Umum

  1. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS

  1. Petugas Paramedic memanggil pasien sesuai dengan antrian
  2. Petugas Paramedic melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap kedalam rekam medis
  3. petugas Dokter Jaga melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  4. Petugas Dokter Jaga memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  5. Petugas Dokter Jaga memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan
  6. Petugas Dokter Jaga memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat
  7. Petugas Dokter Jaga memberikan Surat Rujukan jika tidak dapat dilayani di Puskesmas

Pasien dengan pemeriksaan penunjang 78 Menit

Pasien tidak dengan pemeriksaan penunjang 18 Menit

Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

BPJS PBI / Non PBI Gratis

Surat Rujukan dan Resep Obat (SOP Pelayanan Farmasi)

Email : puskesmaskarangbintang@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"