Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal dari KUPP Kelas III Kintap
  5. Foto Kapal
  6. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  7. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online dan offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan. Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Bukti Pencatatan Kapal Perikanan dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Bukti Pencatatan Kapal Perikanan dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Bukti Pencatatan Kapal Perikanan dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Bukti Pencatatan Kapal Perikanan
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Bukti Pencatatan Kapal Perikanan
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan kepada Pemohon
  12. Menerima Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (mencetak/memprint Bukti Pencatatan Kapal Perikanan secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) "