Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat Pernyataan Mengenai Metode/Teknik Pelayanan yang diberikan
  5. Surat Keterangan tidak keberatan dari sebelah menyebelah/ tetangga
  6. Surat Keterangan Berusaha (SKB)
  7. Pasfoto berwarna Ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
  8. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
  9. Surat Pengantar dari Puskesmas Setempat
  10. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  11. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Surat Terdaftar Penyehat Tradisional dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Surat Terdaftar Penyehat Tradisional dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Surat Terdaftar Penyehat Tradisional dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional kepada Pemohon
  12. Menerima Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (mencetak/memprint Surat Terdaftar Penyehat Tradisional secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Penyehat Tradisional"