Izin Hiburan Umum

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  4. Fotokopi NPWP
  5. Surat Izin Keramaian dari Kepolisian
  6. Rekomendasi Pinjam Tempat (Jika Di Objek Wisata Milik Pemerintah)
  7. Surat Pernyataan Sanggup membayar pajak hiburan
  8. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  9. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Hiburan Umum . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Memverifikasi ulang berkas
  4. Membuat Surat Pengantar untuk dimohonkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan diteruskan untuk diparaf
  5. Memaraf Surat Pengantar dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Menandatangani draf Surat Pengantar
  7. Mengirim Surat Pengantar beserta salinan Berkas permohonan Izin Hiburan Umum ke Tim Teknis Dinas Pariwisata
  8. Melakukan cek lapangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  9. Menerima Rekomendasi dari Dinas Pariwisata
  10. Menindaklanjuti Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dengan membuat draf Izin Hiburan Umum dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  11. Memaraf Izin Hiburan Umum dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  12. Menandatangani draf Izin Hiburan Umum
  13. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Hiburan Umum
  14. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Hiburan Umum yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  15. Menyerahkan Izin Hiburan Umum kepada Pemohon
  16. Menerima Izin Hiburan Umum (memprint atau mencetak Izin Hiburan Umum secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Hiburan Umum

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Hiburan Umum"