Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan)

  1. Surat Pengantar/Surat Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan) dari Perangkat Daerah yang bersangkutan
  2. Foto Copy SK CPNS
  3. Foto Copy SK PNS
  4. Foto Copy Prestasi Kerja ( 1 tahun terahir )
  5. Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Proses
  6. Dokumen PAK Awal/Inpassing
  7. Foto Copy Ijazah Terakhir
  8. Foto Copy Transkip Nilai Terahir
  9. SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir
  10. SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  11. Persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina

  1. Perangkat Daerah yang bersangkutan mengajukan usulan Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan) kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dilengkapi dokumen pendukung;
  2. Badan Kepegawaian Daerah memverivikasi dan memvalidasi dokumen berserta kelengkapan usulan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan);
  3. Jika dokumen memenuhi syarat, maka akan disusun konsep Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan) dan diajukan secara berjenjang ke Bupati;
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan) yang sudah ditandatangani diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah;
  5. Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan) dikirimkan ke Perangkat Daerah mengajukan usulan;
  6. Khusus untuk Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional harus dilaksanakan pelantikan.

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Kembali, Inpassing, Perpindahan Jabatan)

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-